Prosedur Layanan Pemanggilan Para pihak

No. SK: SOP/AP/11

  1. Surat Gugatan
  2. Instrumen Panggilan

  1. Menerima Instrumen dan salinan gugatan/permohonan untuk panggilan pertama kepada Penggugat/Pemohon Tergugat/Termohon dari Majelis melalui PP.
  2. Membuat relaas panggilan dengan menggunakan aplikasi SIPP
  3. Menyerahkan Instrumen kepada Kasir untuk pencairan biaya panggilan
  4. Menyerahkan biaya panggilan kepada JS/JSP dan menyerahkan kwintasi untuk ditandatangani
  5. Melaksanakan panggilan
  6. Menyerahkan relaas panggilan ke majelis melalui PP
  7. Menerima Relaas panggilan dari JSP untuk disampaikan kepada Ketua Majelis

1 hari 50 menit

Biaya panggilan sesuai radius

Relas Panggilan

Pengaduan dapat dilakukan melalui

1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi

2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id

 3. Aplikasi SP4N Lapor

 4. Layanan whatsapp 08116644602

 5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id

 6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Layanan Pemanggilan Para pihak"