Tata Persuratan

  1. Surat Masuk
  2. Surat Keluar

  1. Sistem Informasi Manajemen Tata Persuratan

SIMANTAN adalah akronim dari Sistem Informasi Manajemen Tata Persuratan. SIMANTAN adalah aplikasi yang dibuat khusus untuk internal warga Pengadilan Agama Purwakarta dalam mengelola tata persuratan, baik itu surat masuk, surat keluar maupun pengarsipan. Salah satu hal utama yang melatarbelakangi digagasnya aplikasi ini adalah karena adanya beberapa masalah yang menghambat proses pengaksesan data surat menyurat atau disposisi surat di internal Pengadilan Agama Purwakarta. Misalnya sulitnya mencari data surat masuk, surat keluar maupun disposisi surat, serta sulitnya menampilkan data surat mana saja yang masih diperlukan ataupun sudah harus dibuang (dihapus). Persoalan ini timbul karena pengolahan data-data persuratan yang masih dikelola secara manual dan belum terkomputerisasi. Belum lagi soal penyimpanan arsip surat yang masih belum tersusun rapi, sehingga seringkali dalam proses pencarian surat menemukan kendala. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Pengadilan Agama Purwakarta membuat sebuah Aplikasi Sistem Informasi Managemen Tata Persuratan (SIMANTAN) dengan tujuan di antaranya adalah sebagai berikut: • Mempermudah bagian surat menyurat dalam proses Pengarsipan secara elektronik. • Meminimalisir resiko kehilangan dokumen. • Disposisi Surat dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun, karena dapat diakses memakai gadget/smartphone. • Mempercepat pencarian dokumen surat masuk maupun surat keluar. • Memudahkan tracking disposisi (Alur Disposisi). • Penghematan waktu dalam disposisi alur persuratan.

Tidak dipungut biaya

Tata Persuratan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tata Persuratan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Persuratan"