Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. FC Produk layanan maksimal 10 lembar
  4. Produk layanan aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket Pelayanan)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket Pelayanan))
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan).
  5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan.(Kelurahan)
  6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. ((Loket Pelayanan)

15 menit /Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor: 021-6342578
  3. Nomor Fax: 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP: 021-1500164
  5. Email: kelurahanangke@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store