Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas mengisi Formulir isian. (Kelurahan)
  3. Petugas memproses penandatanganan relaas.(Kelurahan)
  4. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili (Loket Pelayanan)

15 menit  per relaas

Tidak dipungut biaya

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

  1. Alamat kantor Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor: 021-6342578
  3. Nomor Fax: 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP:  021-1500164
  5. Email: kelurahanangke@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store