Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan sesuai keperluan yang ditandatangani oleh Pemohon, Pengurus RT dan RW bermaterai Rp 10.000
  4. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket Pelayanan)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket Pelayanan)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memroses pembuatan Surat Keterangan. (Kelurahan)
  6. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan. (Kelurahan
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (Loket Pelayanan)

15 menit/pemohon (bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

  1. Alamat kantor Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor : 021-6342578
  3. Nomor Fax : 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP 021-1500164 
  5. Email : kelurahanangke@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store