Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. FC KTP /SIM/ Passport/ KITAS
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan (PTSP)
  3. Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan)
  4. Pemohon menandatangani Lembar Konsultasi. (Kelurahan)
  5. Petugas menyimpan Lembar Konsultasi dan kelengkapan berkas Pemohon. (Kelurahan)
  6. Pemohon selesai menerima konsultasi

15 menit /konsultasi

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

  1. Alamat kantor Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor : 021-6342578
  3. Nomor Fax : 021-6342578 
  4. Nomor Telepon/call center PTSP 021-1500164
  5. Email : kelurahanangke@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id