Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pengantar Perceraian

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan yang berisi alasan mengajukan gugatan cerai dari Pemohon bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon)
  4. FC KTP 2 orang Saksi
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket Pelayanan)
  3. Petugas menerima berkas (Loket Pelayanan)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan. (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Pengantar Perceraian (Loket Pelayanan)

15 menit  / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengantar Perceraian

  1. Alamat Kantor Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor : 021-6342578
  3. Nomor Fax : 021-6342578 
  4. Nomor Telepon/call center PTSP 021-1500164 
  5. Email : kelurahanangke@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store