Layanan Sidang Diluar Gedung

No. SK: SOP/AP/03

  1. Membuat surat gugatan atau permohonan
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
  3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Agama Bukittinggi. Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis.
  4. Pada saat pelaksanaan persidangan Pemohon/Penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan Penggugat/Pemohon.
  5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor Pengadilan Agama Bukittinggi baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
  6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.

  1. 1. Informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalu kantor Pengadilan Agama Bukittinggi, atau menghubungi petugas Meja Informasi pada Pengadilan Agama Bukittinggi 2. Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang: • Waktu sidang keliling • Tempat sidang keliling • Biaya Perkara • Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling
  2. Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi: Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah: 1. Membuat surat gugatan atau permohonan 2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ). 3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Agama Bukittinggi. Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis. 4. Pada saat pelaksanaan persidangan Pemohon/Penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan Penggugat/Pemohon. 5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor Pengadilan Agama Bukittinggi baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk. 6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.
  3. Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan 1. Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan 2. Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan. 3. Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.
  4. Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan Agama di tempat sidang keliling dilaksanakan.

2 HARI 3 JAM 40 MENIT

Disesuaikan dengan Radius Wilayah

Layanan Sidang Diluar Gedung

PA Bukittinggi: Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

PA Bukittinggi: Pengaduan dapat dilakukan melalui 

1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi 

 2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id 

 3. Aplikasi SP4N Lapor 

 4. Layanan whatsapp 08116644602

 5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id 

 6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sidang Diluar Gedung"