Standar Pelayanan Pernikahan Kedua (Umum)

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. FC yang sudah dilegalisir + asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Akta Kematian/ Izin Poligami dari Pengadilan Agama
  2. N1, Surat Keterangan, surat izin dari istri dan dispensasi dari Pengadilan Agama
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  4. FC KTP dan FC KK Pemohon
  5. Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pemohon bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon)
  6. FC KTP 2 orang Saksi
  7. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  9. Sertifikat Layak kawin dari puskesmas kecamatan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket Pelayanan)
  3. Petugas menerima berkas(Loket Pelayanan)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas dan verifikasi database kependudukan ke Satpel Dukcapil . (Kelurahan)
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  6. Petugas memproses pembuatan Formulir N1 dan Surat Keterangan. (Kelurahan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1 dan Surat Keterangan. (Kelurahan)
  8. Pemohon menerima formulir N1 dan Surat Keterangan(Loket Pelayanan)

15 menit / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan


  1. Alamat kantor Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor: 021-6342578
  3. Nomor Fax: 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP: 021-1500164
  5. Email: kelurahanangke@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id