Standar Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19tahun)

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. Surat izin Menikah dari Pengadilan Agama/dispensasi dari Pengadilan Agama
  2. Surat izin tertulis dari orang tua (N5
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  4. FC KTP dan FC KK Pemohon
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon)
  6. FC KTP 2 orang Saksi
  7. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  9. Sertifikat Layak Kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan setempat

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket Pelayanan)
  3. Petugas menerima berkas (Loket Pelayanan)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N5. (Kelurahan)
  6. Petugas memproses Surat Keterangan (PM1), apabila Pemohon menikah di luar wilayah Kecamatan. (Kelurahan)
  7. Petugas memroses penandatanganan Formulir N5. (Kelurahan)
  8. Pemohon menerima Formulir N5 (Loket Pelayanan)

15 menit /Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir N5


  1. Alamat kantor Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor: 021-6342578
  3. Nomor Fax: 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP: 021-1500164
  5. Email: kelurahanangke@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id