Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi KK dan KTP di Kelurahan

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. FC KK dan KTP maksimal 10 lembar
  4. KK dan KTP aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket Pelayanan)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket Pelayanan)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi KK dan KTP (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  6. Pemohon menerima KK dan KTP yang telah dilegalisir (Loket Pelayanan)

15 menit/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. Alamat kantor Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor: 021-6342578
  3. Nomor Fax: 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP: 021-1500164
  5. Email: kelurahanangke@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat-dukcapil.jakarta.go.id