Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. Foto copy akta kelahiran
  2. Foto copy KK dan KTP-el/ Suket orang tua atau wali (jika anak tidak tinggal satu KK dengan orang tuanya
  3. Pas Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar), untuk anak yang berusia 5 s.d. 17 tahun kurang 1 hari

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket Pelayanan)
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  4. Petugas memproses penerbitan KIA (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  5. Petugas menyerahkan KIA kepada Pemohon (Loket Pelayanan)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

KIA

  1. Alamat Kantor Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor: 021-6342578
  3. Nomor Fax: 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP: 021-1500164
  5. Email: kelurahanangke@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat-dukcapil.jakarta.go.id