Dispensasi Nikah

  1. . Fotocopy KK 1 lembar
  2. Fotocopy KTP-EL 1 lembar
  3. Surat Keterangan dari Lurah/Desa untuk mendapatkan N1, N2, N4
  4. Surat Pernyataan Sumpah tidak terkait dengan pernikahan lain
  5. Fotocopy Ijazah terakhir
  6. Fotocopy Akta Kelahiran
  7. Pas foto 3x4 (2 lembar)
  8. Fotocopy KTP-EL 2 orang saksi
  9. Akta Cerai (apabila cerai hidup, kalau meninggal A-5 dari Desa/Kelurahan

  1. Lengkapi berkas-berkas yang di persyaratkan
  2. Berkas yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Petugas dari Kecamatan
  3. Masyarakat dapat meninggalkan kontak person yang dapat dihubungi agar petugas dapat memberitahu bahwa berkas sudah selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Facebook: Kecamatan Bathin Solapan

Instagram : kecamatan_bathin_solapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"