Standar Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kematian (Di hari libur kerja)

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Surat Pemeriksaan Kematian dari RS
  2. KTP asli dari yang meninggal
  3. FC KTP Pelapor dan 2 orang Saksi
  4. KK asli
  5. Surat Kuasa jika yang pemohon bukan keluarga Alm

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas menerima berkas. (Petugas Piket)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Petugas Piket)
  4. Petugas memprosesSurat Keterangan Pelaporan Kematian. (Petugas Piket)
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian (manual) untuk proses pemakaman
  6. Petugas melaporkan penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Kematian (manual) beserta berkas kepada Satpel Dukcapil Kelurahan (Petugas Piket)
  7. Petugas melakukan verifikasi dan memproses pencetakan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan, Register/Kutipan Akta Kematian, dan KTP-el Suami/Isteri Alm. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  8. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelaporan Kematian, KK. Register/Kutipan Akta Kematian (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  9. Pemohon menandatangani register akta kematian dan menerima KK, Akta Kematian dan KTP-el suami/isteri Alm. (Loket Pelayanan)

  1. Jangka waktu penyelesaian jika pemohon menerima Surat Keterangan Kematian (manual) untuk proses pemakaman adalah 15 menit
  2. Jangka waktu penyelesaian jika petugas melaporkan penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Kematian (manual) beserta berkas kepada Satpel Dukcapil Kelurahan (Petugas Piket) adalah 1 hari
  3. Jangka waktu penyelesaian jika petugas melakukan verifikasi dan memproses pencetakan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan, Register/Kutipan Akta Kematian, dan KTP-el Suami/Isteri Alm. (Satpel Dukcapil Kelurahan) adalah 1 hari
  4. Jangka waktu penyelesaian jika petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelaporan Kematian, KK. Register/Kutipan Akta Kematian (Satpel Dukcapil Kelurahan) adalah 1 hari
  5. Jangka waktu penyelesaian jika pemohon menandatangani register akta kematian dan menerima KK, Akta Kematian dan KTP-el suami/isteri Alm. (Loket Pelayanan) adalah 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kematian, KK, Akta Kematian dan KTP-el (sepanjang blanko KTP-el tersedia)


  1. Alamat KantorJl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor: 021-6342578
  3. Nomor Fax: 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP: 021-1500164
  5. Email: kelurahanangke@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat-dukcapil.jakarta.go.id