Standar Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kematian

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Surat Pemeriksaan Kematian dari RS
  2. KK dan KTP asli dari yang meninggal
  3. Foto kopi KTP Pelapor dan 2 orang Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket Pelayanan)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket Pelayanan)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  5. Petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  7. Pemohon menandatangani register akta kematian dan menerima Surat Keterangan Pelaporan Kematian untuk pengurusan izin makam, serta memintakan tanda tangan kepala keluarga dan Ketua RT pada KK. (Loket Pelayanan)
  8. Petugas memproses pencetakan register dan kutipan Akta Kematian, serta penandatangan oleh PPS (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  9. Petugas memproses KTP-el suami/isteri Alm. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  10. Pemohon menyerahkan KK lembar kedua, menerima Akta Kematian dan KTP-el suami/isteri Alm. (Loket Pelayanan)

  1. Jangka waktu penyelesaian jika petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan. (Satpel Dukcapil Kelurahan) adalah 15 menit
  2. Jangka waktu penyelesaian jika petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK. (Satpel Dukcapil Kelurahan) adalah 1 hari
  3. Jangka waktu penyelesaian jika pemohon menandatangani register akta kematian dan menerima Surat Keterangan Pelaporan Kematian untuk pengurusan izin makam, serta memintakan tanda tangan kepala keluarga dan Ketua RT pada KK. (Loket Pelayanan) adalah 1 hari
  4. Jangka waktu penyelesaian jika petugas memproses pencetakan register dan kutipan Akta Kematian, serta penandatangan oleh PPS (Satpel Dukcapil Kelurahan) adalah 1 hari
  5. Jangka waktu penyelesaian jika petugas memproses KTP-el suami/isteri Alm. (Satpel Dukcapil Kelurahan) adalah 1 hari
  6. Jangka waktu penyelesaian jika pemohon menyerahkan KK lembar kedua, menerima Akta Kematian dan KTP-el suami/isteri Alm. (Loket Pelayanan) adalah 1 hari

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kematian KK, Akta Kematian dan KTP-el (sepanjang blanko KTP-el tersedia)


  1. Alamat Kantor:Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor : 021-6342578
  3. Nomor Fax : 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP : 021-1500164
  5. Email : kelurahanangke@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store