Layanan Drive Thru

No. SK: SOP/APP/07

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk

  1. Pihak Mengirimkan Chat melalui WA ke Nomor PTSP di 08116644602 terkait permintaan produk melalui Drive Thru
  2. Penerimaan Permintaan Produk Drive Thru dan Konfirmasi Via WA pada Pihak (berisi link G. form untuk permintaan persyaratan
  3. Melakukan crosscheck SIPP dan Konfirmasi Pada Petugas PTSP
  4. Menyiapkan Produk Pengadilan
  5. Menaksir dan membuat instrumen PNBP
  6. Konfirmasi Ulang terkait waktu pengambilan dan biaya pada para pihak
  7. Mengambil foto pihak Yang datang
  8. Menyerahkan produk pengadilan pada pihak
  9. Menerima PNBP dan menyerahkan tanda terima

37 Menit

Tergantung Jenis Produk Pengambilan yang diambil

Akta Cerai dan Salinan Putusan dan Penetapan

PA Bukittinggi: Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

PA Bukittinggi: Pengaduan dapat dilakukan melalui 

1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi 

 2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id 

 3. Aplikasi SP4N Lapor 

 4. Layanan whatsapp 08116644602

 5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id 

 6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Drive Thru"