Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang (Dari Luar Wilayah Jakarta)

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Biodata Penduduk
  3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
  4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup)
  7. Catatan: • Persyaratan No. 5 dan 6 tidak diperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar. • Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran. • Permohonan SKPD dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap di Loket Pelayanan
  3. Petugas menerima berkas di Loket Pelayanan
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil)
  5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon di Loket Pelayanan
  6. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang. (Satpel Dukcapil)
  7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon di Loket Pelayanan
  8. Petugas mengajukan prosesSuratKeterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  9. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP;(Satpel Dukcapil Kelurahan)
  10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah

  1. Jangka waktu penyelesian jika petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon di Loket Pelayanan adalah 15 menit
  2. Jangka waktu penyelesian jika petugas mengajukan proses suratKeterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil (Satpel Dukcapil Kelurahan) adalah 15 menit
  3. Jangka waktu penyelesian jika petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP;(Satpel Dukcapil Kelurahan) adalah 15 menit
  4. Jangka waktu penyelesian pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah adalah 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang (Dari Luar Wilayah DKI), KK dan KTP-el


  1. Alamat Kantor:Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor : 021-6342578
  3. Nomor Fax : 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP : 021-1500164
  5. Email : kelurahanangke@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat-dukcapil.jakarta.go.id