Layanan Kasasi

No. SK: SOP/AP/42

  1. Membawa Surat Permohonan Kasasi
  2. Membayar panjar biaya kasasi
  3. Membawa Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)

  1. Petugas menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan selanjutnya melakukan klarifikasi tanggal putusan banding serta menghitung tenggat waktu pengajuan kasasi 14 hari sejak putusan dibacakan / diberitahukan kepada para pihak
  2. Petugas membuat dan menandatangani instrumen taksiran panjar dan instrumen SKUM
  3. Menaksir besarnya panjar biaya kasasi berdasarkan Sk ketua dan dituangkan dalam SKUM untuk dibayarkan ke pihak Bank serta membayar PNBP
  4. Menerima bukti pembayaran kasasi dan membubuhkan cap lunas pada SKUm serta membukukan ke dalam BKU dan buku bantu
  5. membuat akta pernyataan kasasi dan meminta tanda tangan kepada panitera
  6. Mencatat permohonan kasasi tersebut ke dalam buku register induk perkara kasasi
  7. Menyerahkan 1 rangkap pernyataan kasasi yang telah ditandatangani Panitera dan telah distempel pengadilan kepada pemohon kasasi
  8. Melimpahkan berkas permohonan kasasi dari meja I ke meja III
  9. Membuat dan menandatangani instrumen pernyataan kasasi
  10. Memberitahukan pernyataan kasasi pada pihak termohon kasasi dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak pernyataan kasasi
  11. Membuat dan menandatangani instrumen tanda terima memori kasasi dan instrumen perintah pemberitahuan memori kasasi
  12. Memberitahukan/menyerahkan memori kasasi kepada termohon kasasi
  13. Membuat surat keterangan tidak memenuhi syarat formal apabila pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi
  14. meneliti dan menandatangani surat keterangan tidak memenuhi syarat formal selanjutnya diajukan kepada Ketua pengadilan
  15. Ketua pengadilan meneliti kebenaran surat keterangan panitera untuk selanjutnya sebagai dasar dalam membuat penetapan permohonan kasasi
  16. Mencatat kode tidak memenuhi syarat formal ke dalam buku register induk perkara kasasi
  17. Membuat dan menandatangani instrumen tanda terima kontra memori kasasi dan instrumen perintah pemberitahuan kontra memori kasasi
  18. Memberitahukan/menyerahkan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi
  19. Membuat dan menandatangani instrumen pengiriman biaya proses ke Mahkamah Agung
  20. Mengirim biaya dan menandatangani instrumen pengiriman biaya ke Mahkamah Agung
  21. Mengirim biaya permohonan kasasi melalui rekening virtual akun Mahkamah Agung
  22. Melakukan penggandaan dan pembundelan berkas kasasi yang meliputi Bundel A dan Bundel B asli yang sudah diteliti kelengkapannya oleh panitera sebelum dikirim ke Mahkamah Agung (60 hari sejak pernyataankasasi) dengan diserta dokumen elektronik antara lain : relaas pemberitahuan putusan banding, akta permohonan kasasi, tanda terima memori kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, dan putusan pengadilan tingkat banding
  23. Menandatangani kelengkapan berkas dan surat pengantart kasasi yang tembusannya dikirimkan kepada para pihak
  24. Mengirimkan berkas Bundel A dan bundel B asli beserta dokumen elektroniknya ke Mahkamah Agung RI

60 Hari

PNBP pendaftaran  Rp 50.000
Biaya Kasasi    Rp 500.000
Biaya Penggandaan (Fotokopi dan penjilidan)Rp 150.000
PNBP Penyerahan Akta Kasasi kepada Pemohon KasasiRp 10.000
PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi kepada Termohon KasasiRp 10.000
PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi kepada Termohon KasasiRp 10.000
PNBP Penyerahan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon KasasiRp 10.000
PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon KasasiRp 10.000
PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon KasasiRp 10.000
PNBP Pencabutan KasasiRp 10.000
RedaksiRp 10.000
Biaya Pemberitahuan Kasasi kepada Termohon Kasasi1x radius
Biaya Penyampaian Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi1x radius
Biaya Penyampaian Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi1x radius
Biaya Penyampaian Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon Kasasi1x radius
Biaya Penyampaian Pemberitahuan Putusan kepada Termohon Kasasi1x radius



Permohonan Kasasi Terdaftar


Pengaduan dapat dilakukan melalui
1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi

2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id

3. Aplikasi SP4N Lapor

4. Layanan whatsapp 08116644602

5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id

6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kasasi"