Perubahan KK (Penggantian Kepala Keluarga yang meninggal dunia)

  1. Fotocopy KK lama
  2. Fotocopy Akta Kematian

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara TTE a.n Kepala Suku Dinas
  4. Petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga baru dan format PDF kepada pemohon
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga baru dalam bentuk fisik dan soft copy dalam format PDF

1 hari kerja sejak penerimaan berkas persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

- Kotak Saran dan Aduan

Kontak Center :

- Telpon/Whatsapp    : 081514259136

- Email                       : kependudukancapil.jakbar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Alpukat Jakarta