Konsultasi dan/atau Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

No. SK: 060/3242 Tahun 2023

  1. Formulir Konsultasi/surat permohonan konsultasi/daftar pertanyaan yang dikonsultasikan.

  1. Pemohon konsultasi mengisi buku tamu;
  2. Pemohon konsultasi menyerahkan formulir konsultasi/surat permohonan konsultasi/daftar pertanyaan ke Helpdesk;
  3. Pelaksana Konsultasi merumuskan jawaban atau konsep rekomendasi dan saran;
  4. Pemohon konsultasi mendapatkan rekomendasi dan saran dari pelaksana konsultasi atas pertanyaan yang disampaikan;

240 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Konsultasi

  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Jl. Merdeka No. 2 Kebumen;
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email: bag.pbj@kebumenkab.go.id; atau
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melaluI Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE): lpse.kebumenkab.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan/atau Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah"