Penyediaan pita cukai HT Tambahan (P3C) dengan data elektronik

No. SK: KEP-185/BC/2022

  1. P3C HT Tambahan hanya dapat diajukan oleh Pengusaha BKC dalam hal:
    a. telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan;
    b. memiliki keputusan penetapan tarif cukai yang masih berlaku atas merek yang jenis pita cukainya diajukan pada P3C
    c. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo;
    d. telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan/atau
    e. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan DJBC
  2. Pengusaha Pabrik HT dapat mengajukan P3C HT tambahan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, dalam hal Pita Cukai yang telah diajukan berdasarkan P3C HT awal tidak mencukupi.
  3. Pengusaha Pabrik dapat mengajukan P3C HT Tambahan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya setelah pengajuan P3C HT awal
  4. P3C HT tambahan untuk setiap Jenis Pita Cukai sebagaimana dimaksud paling banyak diajukan satu kali untuk satu periode persediaan.
  5. Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C HT tambahan harus sama dengan Jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C HT awal untuk periode yang sama.
  6. Pita Cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik HT berdasarkan P3C HT tambahan untuk setiap Jenis Pita Cukai sejumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari P3C HT Awal yang telah diajukan dalam periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi jenis HT golongan Pengusaha Pabrik.
  7. Dalam hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C HT Tambahan kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C HT Tambahan adalah 10 (sepuluh) lembar
  8. Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C HT Awal Tambahan dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan dalam kelipatan 10 (sepuluh).

  1. mengisi format P3C HT Tambahan melalui portal pengguna jasa dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan.
  2. dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan penolakan P3C HT Tambahan dan oleh aplikasi ExSis, menerima respon dari aplikasi ExSis berupa penolakan P3C HT Tambahan;
  3. dalam hal sudah dilengkapi/kembali,menyampaikan/mengirimkan kembali data P3C HT Tambahan
  4. menerima respon dari aplikasi ExSis berupa form validasi P3C HT Tambahan;
  5. apabila form validasi telah sesuai maka menerima respon dari aplikasi ExSis berupa nomor dan tanggal pendaftaran P3C HT Tambahan

sejak pengajuan P3C HT dan MMEA Awal diterima dengan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

P3C yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan pita cukai HT Tambahan (P3C) dengan data elektronik"