Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia

No. SK: 060/3242 Tahun 2023

  1. Memiliki email aktif;
  2. Surat Permohonan Mendaftar sebagai Penyedia LPSE;
  3. Formulir Keikutsertaan Penyedia e-Procurement dibubuhi meterai Rp10.000, - (sepuluh ribu rupiah);
  4. Surat Formulir Pendaftaran Penyedia;
  5. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Penyedia LPSE dibubuhi meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  6. KTP Direktur/Pemilik Usaha (asli dan fotokopi);
  7. NPWP Perusahaan/Pemilik (asli dan fotokopi);
  8. Sertifikat Badan Usaha (SBU)/Surat Ijin Usaha sesuai dengan bidang masing-masing (asli dan fotokopi);
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB) (asli dan fotokopi);
  10. Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir (Untuk Badan Usaha) (asli dan fotokopi);
  11. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Untuk Badan Usaha) (asli dan fotokopi);
  12. Surat Keterangan Domisili (asli dan fotokopi).

  1. Penyedia melakukan pendaftaran atau registrasi secara online menggunakan email aktif pada aplikasi SPSE: lpse.kebumenkab.go.id;
  2. Penyedia melakukan konfirmasi balasan yang dikirim melalui email penyedia;
  3. Penyedia melengkapi data pada tahap 1 dan 2 pendaftaran;
  4. Penyedia mempersiapkan berkas permohonan dan kelengkapannya;
  5. Penyedia datang ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan mengisi buku tamu penyedia;
  6. Penyedia menyerahkan berkas permohonan dan kelengkapannya kepada Helpdesk/petugas administrasi;
  7. Petugas administrasi menyerahkan data kepada verifikator.
  8. Penyedia diundang untuk verifikasi melalui whatsapp;
  9. Penyedia datang ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan mengisi buku tamu penyedia;
  10. Verifikator menyelia kelengkapan dokumen pada berkas permohonan dan mengisi formulir Berita Acara Verifikasi Penyedia Barang/Jasa;
  11. Verifikator melakukan penolakan atau persetujuan pendaftaran melalui aplikasi SPSE.

Registrasi : 30 menit

Verifikasi : 3 Hari setelah penyerahan berkas permohonan kepada Helpdesk/ Petugas Administrasi

Tidak dipungut biaya

Kode Akses Akun LPSE (User ID dan Password) Penyedia

  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Jl. Merdeka No. 2 Kebumen;
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email: bag.pbj@kebumenkab.go.id; atau
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE): lpse.kebumenkab.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia"