Layanan Banding

No. SK: SOP/AP/41

  1. Membawa Fotokopi KTP
  2. Membawa Fotkokopi SK Badan Hukum
  3. Membawa Surat Permohonan Banding
  4. Membayar Panjar Biaya Banding

  1. Petugas menerima permohonan banding dari pemohon dan melakukan klarifikasi tanggal putus serta menghitung tenggat waktu banding 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan
  2. Membuat dan menandatangani instrumen taksiran panjar dan instrumen SKUM
  3. Menaksir panjar biaya banding berdasarkan SK Ketua dan dituangkan dalam SKUM untuk dibayarkan ke pihak Bank serta membayar PNBP
  4. Menerima bukti pembayaran panjar biaya banding dan membubuhkan cap luas pada SKUM serta membukukan ke dalam BKU dan Buku Bantu
  5. Membuat dan menandatangani instrumen akta pernyataan banding
  6. Mencatat permohonan banding tersebut ke dalam buku register induk perkara banding dan perkara gugatan
  7. Mencatat permohonan banding tersebut ke dalam buku register induk perkara banding dan perkara gugatan
  8. Menyerahkan 1 rangkap akta pernyataan banding yang telah ditandatangani oleh Panitera dan telah distempel pengadilan kepada pemohon banding beserta lembar pertama SKUM
  9. Melimpahkan berkas permohonan banding dari meja 1 ke meja III
  10. Membuat dan menandatangani instrumen pemberitahuan pernyataan banding
  11. memberitahuakn pernyataan banding pada pihak terbanding dalam jangka maksimal waktu 7 hari kerja setelah pernyataan banding
  12. membuat dan menandatangi instrumen dan tanda terima memori banding
  13. Menerima dan membuat tanda terima memori banding apabila pembanding membuat memori banding
  14. Membuat dan menandatangani instrumen pemberitahuan memori banding
  15. Memberitahukan / menyerahkan memori banding yang diajukan oleh pembanding kepada terbanding
  16. Membuat dan menandatangi instrumen dan tanda terima kontra memori banding
  17. Menerima dan membuat tanda terima kontra memori banding apabila terbanding membuat kontra memori banding
  18. Membuat dan menandatangani instrumen pemberitahuan kontra memori banding
  19. Memberitahukan/menyerahkan kontra memori banding kepada pembanding
  20. Membuat instrumen dan memerintahkan kepada juru sita untuk menyampaikan kepada pemohon dan termohon banding pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage)
  21. menyampaikan kepada pihak pembanding dan terbanding surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding
  22. Membuat dan menandatangi instrumen pengiriman biaya proses ke PTA
  23. Mengirimkan biaya banding untuk PTA Padang melalui bank dan tanda bukti pengiriman disatukan dalam berkas perkara
  24. Melakukan penggandaan pembundelan berkas banding meliputi bundel A dan bundel B asli yang sudah diteliti kelengkapannya oleh panitera dengan diserta dokumen elektronik antara lain relaas pemberitahuan isi putusan tiongkat pertama, akta permohonan banding, memori banding, kontra memori banding, putusan pengadilan tingkat pertama
  25. Menandatangi kelengkapan berkas dan surat pengantar banding yang tembusannya dikirimkan kepada para pihak
  26. Mengirimkan berkas bundel A dan bundel B asli beserta 1 copy berkas bundel B ke PTA Padang (30 hari sejak pernyataan banding)

30 Hari

Komponen   Jumlah
PNBP PendaftaranRp 50.000
Biaya Banding        Rp 150.000
Biaya Penggandaan (fotokopi dan jilid)  Rp 350.000 (relatif)
Biaya Pengantaran Berkas Banding ke PTARp 150.000  
PNBP Penyerahan Akta Banding kepada TerbandingRp 10.000
PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada TerbandingRp 10.000
PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding kepada TerbandingRp 10.000
PNBP Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding    Rp 10.000
PNBP Pemberitahuan Inzage kepada PembandingRp 10.000
PNBP Pemberitahuan Inzage kepada TerbandingRp 10.000
PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada PembandingRp 10.000
PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada TerbandingRp 10.000
PNBP Pencabutan BandingRp 10.000
RedaksiRp 10.000
Biaya Pemberitahuan Banding kepada Terbanding1x radius
Biaya Penyampaian Memori Banding kepada Terbanding1x radius
Biaya Penyampaian Kontra Memori Banding kepada Pembanding1x radius
Biaya Pemberitahuan Inzage kepada kepada Pembanding1x radius
Biaya Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding1x radius
Biaya Pemberitahuan Putusan kepada Pembanding    1x radius
Biaya Pemberitahuan Putusan kepada Terbanding1x radius

Perkara Banding Terdaftar

Pengaduan dapat dilakukan melalui

1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi

2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id

3. Aplikasi SP4N Lapor

4. Layanan whatsapp 08116644602

5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id

6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Banding"