Penyediaan pita cukai HT dan MMEA Awal (P3C) dengan data elektronik

No. SK: KEP-185/BC/2022

  1. Barang kena cukai berupa:
    a. MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen), atau HT yang dibuat di Indonesia, dilakukan di dalam Pabrik; atau
    b. MMEA yang berasal dari Impor, atau HT yang diimpor untuk dipakai, dilakukan di negara asal barang kena cukai, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat.
  2. Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai untuk dilekatkan pada kemasan penjualan eceran dengan menggunakan dokumen P3C HT atau P3C MMEA dalam hal:
    a. telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan;
    b. memiliki keputusan penetapan tarif cukai yang masih berlaku atas merek yang jenis pita cukainya diajukan pada P3C HT atau P3C MMEA;
    c. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo;
    d. telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan; dan
    e. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Pita Cukai HT untuk Pengusaha Pabrik HT disediakan:
    a. di Kantor Pusat Bea dan Cukai, dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar;
    b. di KPUBC/KPPBC, dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar.
  4. Pita Cukai MMEA untuk Pengusaha Pabrik MMEA disediakan di Kantor Bea dan Cukai dan Pita Cukai HT dan MMEA untuk Importir disediakan di Kantor Bea dan Cukai Pusat. Namun, Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan permohonan perubahan lokasi penyediaan Pita Cukai kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
  5. Pengusaha Pabrik dapat mengajukan P3C HT awal atau P3C MMEA awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya untuk periode persediaan bulan berikutnya.
  6. Jumlah Pita Cukai yang diajukan dengan P3C untuk setiap Jenis Pita Cukai paling sedikit 10 (sepuluh) lembar dan berlaku ketentuan kelipatan 10 (sepuluh)
  7. Batas waktu P3C HT awal atau P3C MMEA awal dapat diperpanjang sampai dengan akhir bulan, dalam hal:
    a. Pengusaha Pabrik baru mendapatkan NPPBKC;
    b. Pengusaha Pabrik dengan NPPBKC yang telah diberlakukan kembali setelah pembekuannya dicabut;
    c. Pengusaha Pabrik HT mengalami kenaikan golongan;
    d. Pengusaha Pabrik HT mempunyai merek baru;
    e. Pengusaha Pabrik HT mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai HT.
    f. Pengusaha Pabrik HT mendapatkan penetapan kembali tarif cukai HT: atau
    g. Kepala Kantor Bea dan Cukai menyatakan secara tertulis adanya kendala teknis pada SAC-S.
  8. Importir dapat mengajukan P3C HT awal atau P3C MMEA awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan.
  9. P3C HT awal atau P3C MMEA awal yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir paling banyak diajukan satu kali untuk satu periode persediaan untuk masing-masing Jenis Pita Cukai.
  10. Pengusaha Pabrik dapat mengajukan P3C HT awal atau P3C MMEA awal untuk setiap jenis Pita Cukai dengan ketentuan:
    a. paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata per bulan jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebelum bulan pengajuan P3C HT awal, dengan memperhatikan batasan produksi jenis HT golongan Pengusaha Pabrik; atau
    b. paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata per bulan jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1A dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebelum bulan pengajuan P3C MMEA awal.
  11. Kepala Kantor dapat membatasi jumlah Pita Cukai yang disediakan dengan mempertimbangkan pengawasan potensi penyalahgunaan Pita Cukai berdasarkan manajemen risiko.
  12. Dalam hal data rata-rata CK-1 atau CK-1A per bulan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir tidak tersedia, berlaku ketentuan:
    a. jumlah Pita cukai yang dapat diajukan untuk P3C HT awal sesuai dengan profil Pengusaha HT Pabrik yang ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
    b. jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan untuk P3C MMEA awal yaitu sesuai kebutuhan per bulan dengan mempertimbangkan data kapasitas produksi.

  1. mengisi format P3C HT dan MMEA Awal melalui portal pengguna jasa dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan. Untuk Importir MMEA, berlaku ketentuan pengisian P3C MMEA Awal maksimal pada Desember tahun sebelumnya untuk keperluan satu tahun berjalan
  2. dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan penolakan P3C HT dan MMEA oleh aplikasi ExSis, menerima respon dari aplikasi ExSis berupa penolakan P3C HT dan MMEA;
  3. dalam hal sudah dilengkapi/kembali, menyampaikan/mengirimkan kembali data P3C HT dan MME
  4. menerima respon dari aplikasi ExSis berupa form validasi P3C HT dan MMEA
  5. untuk P3C HT dan MMEA Awal yang diajukan oleh pengusaha pabrik, dalam hal tidak tersedia data pemesanan Pita Cukai (CK-1) untuk jenis Pita Cukai tersebut 3 (tiga) bulan terakhir:
    a. menerima respon dari aplikasi ExSis berupa profiling dan batasan jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan;
    b. mengisi jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan sesuai respon dari aplikasi ExSis
  6. menerima respon dari aplikasi ExSis berupa nomor dan tanggal pendaftaran P3C HT dan MMEA.

sejak pengajuan P3C HT dan MMEA Awal diterima dengan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

P3C yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan pita cukai HT dan MMEA Awal (P3C) dengan data elektronik"