Permohonan Penetapan Tarif Cukai MMEA dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir Akan Memproduksi atau Mengimpor MMEA

No. SK: KEP-185/BC/2022

  1. Penetapan tarif cukai MMEA didasarkan atas kandungan EA dari MMEA yang diproduksi atau diimpor.
  2. Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana terdiri dari:
    i. penetapan tarif cukai MMEA dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir akan memproduksi atau mengimpor MMEA; atau
    ii. penetapan kembali tarif cukai MMEA dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai MMEA.
  3. Merek MMEA impor dapat ditetapkan tarif cukainya oleh kepala Kantor Bea dan Cukai untuk lebih dari satu importir Sepanjang telah mendapatkan izin dari pemilik
  4. Permohonan sesuai dengan format Lampiran I PER-26/BC/2018 dalam rangkap 3 (tiga) yang dilampiri dengan:
    i. contoh etiket/label atau kemasan penjualan eceran;
    ii. hasil uji kadar alkohol yang dilakukan oleh instansi/lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk MMEA produksi dalam negeri, dan instansi/lembaga terkait untuk MMEA impor.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada KPUBC atau KPPBC yang mengawasi pabrik MMEA atau importir.
  2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC atau KPPBC menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan:
    a. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan dan meminta Pemohon untuk memperbaiki atau melengkapi berkas permohonan.
    b. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian dan keabsahan berkas permohonan.
  3. Pejabat Bea dan Cukai memberikan respon berupa:
    a. Penolakan, berupa Surat Penolakan beserta alasan penolakan; atau
    b. Persetujuan, berupa Keputusan Kepala Kantor tentang Penetapan Tarif Cukai MMEA, dan menyerahkan kepada Pemohon.

terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Penolakan; atau
2. Keputusan Kepala Kantor tentang Penetapan Tarif Cukai MMEA

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Tarif Cukai MMEA dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir Akan Memproduksi atau Mengimpor MMEA"