No. SK: 18 TAHUN 2023
1. Jangka waktu penyelesaian jika pemohon menerima bukti perekaman adalah 15 menit
2. Jangka waktu penyelesaian jika pemohon menerima KTP elektronik/Suket Loket Pelayanan adalah3 hari kerja jika hasil konsolidasi data tunggal dan blanko KTP-el tersedia
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik /Suket
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store