Pelayanan Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

No. SK: 060/3242 Tahun 2023

  1. Rencana Kerja Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
  2. Akun SiRUP PA
  3. Akun LPSE PPK
  4. Identifikasi barang/jasa, cara dan metode pengadaan, jadwal pengadaan

  1. Perangkat Daerah/Pemohon datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan mengisi buku tamu non penyedia;
  2. Perangkat Daerah/Pemohon menerima konsultasi dan pendampingan terkait RUP;
  3. Perangkat Daerah/Pemohon menindaklanjuti hasil konsultasi dan pendampingan RUP dengan entri SiRUP.

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dan Pendampingan RUP

  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Jl. Merdeka No. 2 Kebumen
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email: bag.pbj@kebumenkab.go.id; atau
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE): lpse.kebumenkab.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah"