Pendaftaran Gugatan

  1. Gugatan sebanyak 8 (delapan) eksemplar dengan softcopy (CD/flashdisk)
  2. Surat Kuasa Khusus rangkap 5 (lima) (apabila dikuasakan)
  3. Fotokopi KTP Penggugat, Kartu Advokat (KTA) dan dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat (apabila dikuasakan)
  4. Fotokopi objek sengketa, kecuali objek sengketa tidak dikuasai oleh Penggugat
  5. Fotokopi Upaya Adminitratif yang telah dilakukan

  1. Gugatan diajukan kepada Petugas Meja 1 di PTSP Pengadilan
  2. Penerbitan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk oleh Pengadilan sesuai jumlah dalam SKUM
  4. Penerimaan tanda bukti setor bank panjar biaya perkara
  5. Petugas Meja 2 mencatat gugatan dalam register perkara dan memberi nomor register perkara pada gugatan
  6. Input data ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  7. Petugas Meja 1 menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap gugatan yang telah diberi nomor register perkara kepada Penggugat atau Kuasanya
  8. Pendaftaran gugatan selesai dan para pihak akan dipanggil melalui surat tercatat

1 Hari

Secara Konvensional
Secara e-Court (Elektronik) akan ditentukan otomatis berdasarkan sistem.

Pendaftaran Gugatan

Telp. (0721) 258320 | Fax. (0721) 258320

Website : www.ptun-bandarlampung.go.id

E-mail : bandarlampung@ptun.org


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan"