Surat Pengantar Pandaftaran Objek Pajak Baru

  1. KTP dan KK Pemohon / Penanggung Jawab (Scan Asli)
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (Scan Asli)
  3. Surat kuasa di atas materai Rp. 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (Scan Asli)
  4. Surat Pernyataan penguasaan fisik dan tidak sengketa bermaterai Rp. 10.000 dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya (Scan Asli)
  5. Scan Asli KTP para saksi
  6. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukan scan asli dokumen tersebut
  7. SPPT PBB / SPPT PBB asli tetangga (jika tidak ada) (Scan Asli)
  8. SPD-BPHTB (Scan Asli)
  9. IMB/IPB asli (Scan Asli)

  1. Pemohon mengkases https://jakevo.jakarta.go.id
  2. Jika sudah memiliki akun, login dengan email dan password yang terdaftar, jika belum klik Daftar dan lengkapi data yang dibutuhkan
  3. Ketik Capsha sesuai yang diminta
  4. Dari menu Dashboard klik PM1 Camat/Lurah (tombol warna orange, tengah sebelah kanan)
  5. Pada Keterangan Pelayanan Administrasi Apa Yang Akan Diajukan?, Pilih Keterangan Urusan Lainnya
  6. Pada Jenis Pelayanan Keterangan Urusan Lain Apa Yang Akan Diajukan?, Pilih Pendaftaran Objek Pajak Baru
  7. Isi Tipe Perizinan dengan Perorangan
  8. Isi Kantor/Wilayah/Tempat pengajuan sesuai dengan Kelurahan Pemohon, lalu klik Permohonan
  9. Isi semua data yang di minta dan upload berkas yang telah di scan sesuai keterangannya
  10. Klik Ajukan Permohonan
  11. Permohonan di proses di tingkat Kelurahan dan Kecamatan
  12. Pemohon dapat mengecek secara berkala permohonan sudah di setujui apa belum, jika sudah silakan download dan print PM1 yang telah di setujui untuk dibawa ke unit terkait.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru

1.  Nomor Telepon Kantor 021-5655866

2.  Nomor Fax 021-5655866

3.  Nomor Telepon/WA PTSP 085694100324

4.  Email kel_kotabambuselatan@jakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pandaftaran Objek Pajak Baru"