Pelayanan Pernikahan Kedua dan Seterusnya

No. SK: 20 Tahun 2023

  1. KTP dan KK Pemohon (Scan Asli)
  2. KTP dan KK Orang Tua (Scan Asli)
  3. KTP dan KK Calon Pasangan (Scan Asli)
  4. Akte Kelahiran Pemohon (Scan Asli)
  5. Sertifikat Layak Nikah (Scan Asli)
  6. Surat Pengantar RT RW (Scan Asli)
  7. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Scan Asli)
  8. KTP Saksi-saksi (Scan Asli)

  1. Pemohon mengkases https://jakevo.jakarta.go.id
  2. Jika sudah memiliki akun, login dengan email dan password yang terdaftar, jika belum klik Daftar dan lengkapi data yang dibutuhkan
  3. Ketik Capsha sesuai yang diminta
  4. Dari menu Dashboard klik PM1 Camat/Lurah (tombol warna orange, tengah sebelah kanan)
  5. Pada Keterangan Pelayanan Administrasi Apa Yang Akan Diajukan?, Pilih Perkawinan
  6. Pada Jenis Pelayanan Keterangan Urusan Lain Apa Yang Akan Diajukan?, Pilih Perkawinan Pertama
  7. Isi Tipe Perizinan dengan Perorangan
  8. Isi Kantor/Wilayah/Tempat pengajuan sesuai dengan Kelurahan Pemohon, lalu klik Permohonan
  9. Isi semua data yang di minta dan upload berkas yang telah di scan sesuai keterangannya
  10. Klik Ajukan Permohonan
  11. Permohonan di proses di tingkat Kelurahan
  12. Pemohon dapat mengecek secara berkala permohonan sudah di setujui apa belum, jika sudah silakan download dan print PM1 yang telah di setujui untuk dibawa ke unit terkait.

Waktu penyelesaian pelayanan tergantung dari kelengkapan persyaratan dokumen yang di upload dan di isi

Tidak dipungut biaya

PM 1 Pernikahan Kedua dan Seterusnya

1.  Nomor Telepon Kantor 021-5655866

2.  Nomor Fax 021-5655866

3.  Nomor Telepon/WA PTSP 085694100324

4.  Email kel_kotabambuselatan@jakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernikahan Kedua dan Seterusnya"