Layanan SKCK

  1. Surat Pengantar
  2. Foto
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Akta Kelahiran

  1. Pemohon mengumpulkan berkas yang akan di TTD kepada petugas/operator pelayanan publik
  2. Kemudian akan diajukan ke pimpinan untuk di lihat dan di teliti berkasnya.
  3. Setelah itu Surat Keterangan/Pengantar SKCK akan di TTD pimpinan
  4. Berkas yang sudah di TTD akan di kembalikan kepada pemoon

Tergantung ada tidaknya dan persetujuan dari Pimpinan/Camat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Pengaduan dilakukan jika terdapat bukti yang jelas dan benar, maka akan langsung bisa di proses oleh pelayanan publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan SKCK"