Tergantung ada tidaknya dan persetujuan dari Pimpinan/Camat
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
Pengaduan dilakukan jika terdapat bukti yang jelas dan benar, maka akan langsung bisa di proses oleh pelayanan publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAnalis pelayanan publik