Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP El yang meninggal
  4. Surat Keterangan Kematian asli dari Desa/Kelurahan
  5. Surat Keterangan Kematian Asli dari Rumah Sakit/Dokter
  6. Fotocopy KTP El 2 orang saksi

  1. Berkas/Persyaratan pemohon langsung diberikan oleh Adminduk
  2. Kemudian di berikan oleh Operator SIAK dan diproses
  3. Pemohon menunggu sampai Akta Kematian yang sedang di daftarkan oleh operator
  4. Setelah Akta Kematian sudah jadi, maka operator memberikannya kepada pemohon

Pelayanan pembuatan tergantung dengan jaringan internetr

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Pengaduan harus memiliki bukti yang jelas untuk di proses oleh pelayanan publik kecamatan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"