Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Surat Keteranga Pengantar
  2. Fotocopy KTP Orang Tua
  3. Formulir- 2.01
  4. Surat Nikah Orang Tua
  5. Fotocopy KK
  6. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas
  7. Fotocopy KTP El 2 orang saksi

  1. Berkas pemohon pembuat Akta Kelahiran diberikan kepada Admiduk
  2. Pembuatan Akta di proses oleh Adminduk melalui Aplikasi SIAK
  3. Kemudian Operator SIAK memproses penerbitan Akta Kelahiran
  4. Setelah Akta Kelahiran jadi, maka Operator/petugas memberikan Akta Kelahiran pada Pemohon.

Tergantung dengan jaringan internet 

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pengaduan langsung di proses jika ada bukti yang jelas oleh pengadu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"