Legalisasi Umum

  1. Berkas Yang akan di legalisasi
  2. Blango kelengkapan berkas yang akan di legalisasi

  1. Pemohon mengajukan/penyerahan surat di loket petugas pelayanan
  2. Petugas menerima berkas untuk diteliti, berkas diterima dan diregister pendaftaran
  3. Penandatanganan/Legalisasi oleh Camat Kebumen atau petugas yang bertanggung jawab

Proses akan cepat jika Pimpinan/camat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi dari Kecamatan Kebumen

Pengaduan akan dilakukan jika terdapat bukti yang jelas dan di proses oleh Pelayanan Publik Kecamatan Kebumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum"