Layanan Dispensasi Nikah dan NCTR

  1. Formulir Permohonan Kehendak Nikah
  2. Formulir Pengantar Nikah
  3. Formulir Surat Persetujuan Calon Pengantin
  4. Surat Izin Orang Tua
  5. Surat Keteragan Wali Nikah
  6. Surat Pernyataan Status Pemohon
  7. Fotocopy KTP El dari Orang Tua, Pemohon Dispensasi Nikah
  8. Foto Menanam Pohon
  9. Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon
  10. Fotocopy Ijazah Pemohon
  11. Formulir Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa
  12. Butkti Surat Perceraian jika suda pernah menikah

  1. Pemohon mengajukan/menyerahkan surat di loket pelayanan publik
  2. Petugas menerima berkas untuk diteliti, berkas diterima dan diregister pendaftaran
  3. Proses pembuatan surat dispensasi nikah
  4. Penandatanganan surat dispensasi oleh Camat
  5. Menyerahkan surat dispensasi nikah yang sudah di TTD Camat pada pemohon

Tergantung jaringan internet

Tergantung adan tidaknya Pimpinan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan langsung oleh pelayanan publik kecamatan kebumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Dispensasi Nikah dan NCTR"