Penandatanganan Relaas Pengadilan

No. SK: 23 TAHUN 2022

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. 2. Petugas mengisi Formulir isian. (Kelurahan)
  3. 3. Petugas memproses penandatanganan relaas.(Kelurahan)
  4. 4. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili. (PTSP)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

Nomor Telepon Kantor 021-8444971

Nomor Fax 021-8444971

Email : Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Relaas Pengadilan"

Pelaksana

SURATNO

LURAH