Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda.

No. SK: 23 TAHUN 2022

  1. 1. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW;
  2. 2. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  3. 3. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  4. 4. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. 5. Petugas memroses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. 6. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. 7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) (PTSP).

Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

Nomor Telepon Kantor 021-8444971

Nomor Fax 021-8444971

Email : Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda. "

Pelaksana

SURATNO

LURAH