Layanan Ahli Waris

  1. Formulir F103
  2. KK Asli
  3. Surat Nikah

  1. Membawa berkas yang sudah di siapkan ke kecamatan untuk di periksa oleh petugas
  2. Kemudian jika berkas sudah lengkap maka akan di proses oleh operator SIAK
  3. Pemohon akanmenerima surat keterangan pindah serta kk setelah pembaharuan

Tergantung dengan Jaringan Internet 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Langsung hubungi pihak pengaduan pelayanan publik di kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ahli Waris"