Pelayanan Konsultasi dan perijinan PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil)

No. SK: 100.3.3.2/937/Dispakan/2023

  1. Pelaku usaha harus sudah terdaftar NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Melengkapi persyaratan administrasi yaitu : 1) Surat permohonan registrasi PSAT PDUK, permohonan dilakukan untuk setiap nama produk PSAT-PDUK (jenis PSAT dan nama dagang) yang memiliki penanganan yang sama 2) Mengisi form keterangan Informasi Produk
  3. Membuat Surat pernyataan tentang komitmen untuk: a) menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 dan memiliki diagram alir penanganan PSAT PDUK; b) memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT; c) memenuhi ketentuan label dan Kemasan
  4. Melampirkan surat keterangan hak milik gudang produksi/ pengemasan jika unit penanganan PSAT adalah milik pribadi dan/ melampirkan surat perjanjian sewa jika unit penanganan PSAT adalah sewa. Keterangan : template berkas persyaratan bisa didapat dari oss.go.id atau dari petugas pelayanan saat konsultasi ke Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

  1. 1. Pelaku usaha yang akan mendaftarkan ijin edar PSAT-PDUK, dapat menghubungi petugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan terlebih dahulu untuk berkonsultasi terkait persyaratan yang harus ditempuh; 2. Pelaku usaha datang ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kemudian melapor kepada satpam terkait kedatangannya; 3. Pelaku usaha mengisi daftar tamu dan menunggu di depan; 4. Satpam akan memanggil petugas yang bersangkutan untuk memberikan konsultasi terkait PSAT PDUK kepada pelaku usaha; 5. Pelaku usaha mendapatkan template/ berkas persyaratan dari petugas yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha; 6. Jika persyaratan sudah lengkap, pelaku usaha dapat mengunggah berkas-berkas persyaratan tersebut di akun oss pelaku usaha; 7. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan yang diunggah oleh pelaku usaha; 8. Berkas persyaratan yang telah lengkap, akan diterbitkan registrasi PSAT PDUK Pembinaan melalui OSS 9. Berkas persyaratan yang tidak lengkap, izin ditolak melalui OSS; 10. Pelaku usaha yang sudah mendapatkan nomor registrasi PSAT-PDUK Pembinaan, akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Dinas Ketahanan Pangan Perikanan untuk dapat memenuhi komitmen selama 2kali dalam setahun; 11. Pelaku usaha memenuhi komitmen dalam jangka waktu maksimal 1 tahun untuk skala usaha kecil dan maksimal 2 tahun untuk skala usaha mikro; 12. Jika pelaku usaha sudah memenuhi komitmen akan dikeluarkan nomor registrasi PSAT- PDUK Label hijau; 13. PSAT -PDUK berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang; 14. Tata cara perpanjangan izin PSAT-PDUK menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saat melakukan perpanjangan.

Konsultasi : 

1.  Waktu Penyelesaian : 10 menit

2.  Jam buka pelayanan  Senin s.d. Jum'at : 7.30 - 12.00 WIB (jika petugas sedang melaksanakan dinas luar bisa menghubungi petugas melalui telepon/whatsapp)

Perijinan PSAT-PDUK :

Waktu penyelesaian dari pemohon menggugang berkas persyaratan sampai diterbitkan PSAT-PDUK Pembinaan : 10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan konsultasi dan perijinan Nomor Registrasi PSAT-PDUK

1.    Instagram (DM): @dispakan.kabbdg

2.    Telp/Whatsapp: 082119110872

3.    Website : DISPAKAN (bandungkab.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan perijinan PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil)"