Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 23 TAHUN 2022

  1. 1. FC KTP /SIM/ Passport/ KITAS ;
  2. 2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. 2. Petugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (PTSP)
  3. 3. Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan)
  4. 4. Pemohon menandatangani Lembar Konsultasi. (Kelurahan)
  5. 5. Petugas menyimpan Lembar Konsultasi dan kelengkapan berkas Pemohon. (Kelurahan)
  6. 6. Pemohon selesai menerima konsultasi.

per konsultasi

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

Nomor Telepon Kantor 021-8444971

Nomor Fax 021-8444971

Email : Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum"

Pelaksana

SURATNO

LURAH