Pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB)

No. SK: 100.3.3.2/937/Dispakan/2023

  1. Mengisi Formulir Pengajuan
  2. Foto copy KTP/perorangan/ketua kelompok
  3. Foto copy NPWP/perorangan/ketua kelompok
  4. Pengukuhan kelompok
  5. Data personil

  1. a. Petugas layanan melakukan / memberikan informasi mengenai NIB. b. Pemohon langsung datang ke kantor/petugas datang ke lokasi pelaku usaha. c. Pelaku usaha mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi data yang sudah di sediakan d. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan yang diunggah oleh pelaku usaha e. Berkas persyaratan yang telah lengkap akan di input melalui OSS. f. Berkas persyaratan yang tidak lengkap atau tidak sesuai penginputan datanya ditunda sampai kelengkapan data terpenuhi. g. Petugas menginput data melalui OSS.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Nomor Induk Berusaha

Mengisi kotak saran, pengaduan dan masukan

1. Instagram (DM) : @dispakan.kabbdg

2. Telp/Whatsapp: 085745230751/081384578871

3. Website : Dispakan (bandungkab.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB)"