Konsultasi Perikanan, Magang, PKL dan Prakerin

No. SK: 100.3.3.2/937/Dispakan/2023

  1. Siswa, mahasiswa dan masyarakat
  2. Untuk yang berkonsultasi menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu
  3. Untuk yang magang/PKL/Prakerin menyampaikan surat permohonan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung

  1. a. Petugas layanan melakukan layanan informasi dan konsultasi setelah pemohon mengisi identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu; b. Pemohon magang/PKL/Prakerin melaksanakan konsultasi, survey lapangan tentang kegiatan yang ada di UPTD Balai Benih Ikan c. Pemohon membuat surat permohonan magang/ PKL/Prakerin ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan d. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mendisposisikan permohonan magang/PKL/ Prakerin ke UPTD Balai Benih Ikan e. Kepala UPTD Balai Benih Ikan menerima disposisi, mempelajari, menindaklanjuti dan memberikan arahan kepada pemohon magang/PKL/ Prakerin; f. Petugas layanan memberikan bimbingan magang dan pelatihan sesuai dengan permintaan pemohon; g. Pemohon membuat laporan hasil kegiatan setelah pemohon melaksanakan kegiatan magang/PKL/ Prakerin. h. Laporan hasil kegiatan diperiksa oleh pembimbing lapangan dan Kepala UPTD Balai Benih Ikan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat magang/PKL/ Prakerin.

Konsultasi : Senin s.d. Jum'at (08.00 - 15.00 WIB)

Magang/PKL/Prakerin disesuaikan dengan permintaan pemohon

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan informasi, konsultasi, bimbingan magang, pelatihan atau kunjungan sesuai dengan yang pemohon inginkan

Telepon : (022) 5959909 Kantor UPTD BBI

Email : uptdbalaibenihikan@gmail.com

Mengisi kotak saran, pengaduan dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Perikanan, Magang, PKL dan Prakerin"