Pembuatan Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP para Ahli Waris
  2. Fotocopy KK para Ahli Waris
  3. Fotocopy dan Asli KTP Pewaris
  4. Fotocopy dan Asli Akta /Surat Keterangan Kematian - Pewaris
  5. Fotocopy Akta/Surat Keterangan Kematian - Ahli waris (jika ada ahli waris yang telah meninggal dunia)
  6. Fotocopy dan Asli Buku /Akta Nikah - Pewaris
  7. Fotocopy Akta Kelahiran para Ahli Waris

  1. Pemohon mengisi data diri pada daftar permohonan pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas
  3. Petugas menyerahkan berkas ke Kepala Seksi Pemerintahan untuk dilakukan verifikasi
  4. Petugas memproses pembuatan dan pencatatan arsip Surat Keterangan Ahli Waris setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan terverifikasi
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris beserta berkas asli yang digunakan untuk proses verifikasi kepada pemohon
  6. Pemohon membawa surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan ke Kantor Kecamatan untuk disahkan dan dilakukan pencatatan di Kecamatan
  7. Pemohon mendapatkan Surat Keterangan Ahli Waris

Pelayanan langsung diberikan di hari yang sama apabila persyaratan administrasinya sudah dilengkapi pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Melakukan mediasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada