Penerbitan Kartu Keluarga dan KTP secara online

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP
  3. Akta Cerai

  1. Pihak Perkara setuju akan di buatkan Kartu Keluarga dan KTP status baru
  2. Pihak perkara memberikan fotocopy kartu keluarga dan KTP kepada Petugas Produk Pengadilan
  3. Petugas akan menginput data pihak dan mengirimkannya melalui apliasi E-ADIL yang akan diterima oleh pihak DISDUKCAPIL
  4. Pihak DISDUKCAPIL akan menerbitkan Kartu Keluarga dan KTP terbaru, kemudian menginputnya melalui APLIKASI E-ADIL
  5. Petugas Produk Pengadilan Akan melakukan printout hasil scan pdf Kartu Keluarga kemudian menyerhkan kepada pihak saat pihak perkara mengabil Akta Cerai sementara untuk KTP, pihak perkara akan mengambilnya langsung melalui loket DISDUKCAPIL Kabupaten Kepulauan Meranti

Waktu penyelesaian pembuatan Kartu Kerluarga dan KTP satuhari,
setelah perkara berkekuatan hukum tetap

Tidak dipungut biaya

1 in 3

Untuk Pengaduan Layanan ini bisa menghubungi Nomor Telepon Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang 0763-32220
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APLIKASI E-ADIL

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga dan KTP secara online "