Standar Pelayanan Gigi Dan Mulut

  1. a. Kartu periksa/berobat b. KTP , KK c. Kartu BPJS d. Rekam Medis

  1. a. Setelah melakukan proses pendaftaran, Pelanggan datang sendiri atau dengan pendamping di ruang tunggu pelayanan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut b. Pelanggan dipanggil oleh petugas pelayanan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan c. Pelanggan mendapatkan perawatan/tindakan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut sesuai SOP yang sudah ditetapkan

30 Menit

Pelanggan BPJS  Rp 0,-

b. Pelanggan yang tidak mempunyai kartu BPJS,berdasarkan Peraturan Bupati No.50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas

Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.


Produk Layanan Pembersihan karang gigi per region Aplikasi flour per rahang Pemotongan akar gigi susu pada kasus apical penestrasi Penambalan gigi sementara Fissure sealent Penambalan semen ionomer kaca lubang kecil Penambalan semen ionomer kaca lubang besar Devitalisasi pulpa Perawatan syaraf Perawatan saluran akar Pengambilan tumpatan Pencabutan gigi susu tanpa injeksi Pencabutan gigi susu dengan injeksi Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit/komplikasi Pencabutan gigi tetap dengan penyulit/komplikasi Insisi abses dengan injeksi Kuretase Perawatan dengan dry socket Trepanasi Operculectomy sederhana Reposisi rahang bawah sederhana

1.    Pengaduan Langsung

2.    Melalui kotak saran yang telah di sediakan

3.    Melalui WA nomor  08882632430

4.    Instagram : puskesmassapuran

Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gigi Dan Mulut"