Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/SK/028/2022

  1. KARTU BEROBAT
  2. KTP
  3. KK
  4. BPJS

  1. 1. Pelanggan datang memencet anjungan antrian pendaftaran umum / khusus ( anak anak, ibu hamil,lansia ) 2. Pelanggan Di panggil sesuai no antrian pendaftaran 3. Pelanggan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor CM
  2. 4. Pelanggan Menunggu dicarikan rekam medik untuk Pelanggan lama dan membuat rekam medic baru untuk Pelanggan baru 5. Pelanggan diberi nomor antrian sesuai dengan pelayanan yang akan di tuju. 6. Pelanggan menunggu panggilan di pelayanan yang di tuju

Pelanggan  yang membawa identitas          :       8  menit

Pelanggan yang  tidak membawa identitas :    20  menit

 

a. BPJS  Rp 0,-

b. Umum   

 

No

Produk Layanan

Biaya (Rp)

1

Pelayanan rawat jalan

10.000

2

Pelayanan Farmasi non racikan

  5.000

3

Pelayanan obat racikan

8.000

 

 

 


Pelanggan terdaftar - Rekam Medis tersedia

1.    Melalui kotak saran yang telah di sediakan

2.    Melalui WA nomor  08882632430

3.    Instagram : puskesmassapuran

4.    Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

5.    Pengaduan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"