Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas/ KTP Pasien
  2. Pasien BPJS : Kartu Identitas/ KTP Pasien dan KARTU BPJS/ASKES/JKN/KIS
  3. Catatan : Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja).

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas pengatar pasien melakukan serah terima kepada petugas rawat intensif.
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir.
  7. Pasien pualng/rujuk/meninggal.

Waktu sampai diruang rawat intensif maksimal 1 jam

Pasien Umum : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018

Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya.

Pelayanan Kamar Intensif

E-Mail : rsudodskofficial@gmail.com

Telepon : 0811-4340-2111

SMS : 0811-4340-2111 

Whatsapp : 0811-4340-2111

Kotak Saran

Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"