Pelayanan Persalinan dan Perinatologi

  1. Pasien BPJS: Fotokopi KTP/KK/Identitas lainnya
  2. Fotokopi Kartu BPJS
  3. Fotokopi Surat Rujukan ke RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara
  4. Suart pengantar Rawat Inap
  5. -
  6. Pasien Umum : Fotokopi KTP/KK/Identitas lainnya
  7. Surat Pengantar Rawat Inap

  1. Pasien ibu dan bayi masuk ke UGD maternaldan neonatal, sementara keluarga pasien mengurus pendaftaran di loket pendaftaran.
  2. Untuk pasien dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis, kemudian dipindahkan keruang kamar bersalin/perinatology/ ruang nifas.
  3. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Untuk kondisi tertentu, pasien bisa langsung menuju kamar operasi CITO atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
  4. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS, keluarga pasien melakukan pengurusan adminisrasi untuk pulang, rawat inap, rujuk balik ke faskes tk I (pasien BPJS) atau rujuk ke RS yang lebih tinggi

Dari pasien datang sampai dengan dilakukan pemeriksaan penunjang dibutuhkan waktu kurang lebih 30 Menit.

Pasien Umum : https://bit.ly/tarifRSUDODSK (Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018)

Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya.

Pelayanan Maternal dan Neonatal, Pelayanan inisiasi menyusui dini (IMD) , Pelayanan rawat gabung ibu dan bayi , Pelayanan pada BBLR

E-Mail       :  rsudodskofficial@gmail.com

Telepon     :  0811-4340-2111

SMS          :  0811-4340-2111

Whatsapp  :  0811-4340-2111

 Kotak Saran

Petugas informasi dan customer service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan dan Perinatologi"