Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. Pasien Umum : Telah mendaftar di rawat jalan atau IGD RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara dengan membawa kartu identitas diri.
  2. Pasien BPJS : Telah mendaftar di rawat jalan atau IGD RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara dengan membawa Kartu BPJS/ASKES/KIS dan Surat

  1. Pasien atau keluarga telah melakukan registrasi di pendaftaran rawat jalan atau IGD.
  2. Pasien atau keluarga mengisi formulir general consent.
  3. Pasien diantarkan oleh petugas kesehatan ke kamar bersalin.
  4. Melakukan identifikasi pasien dan pemasangan gelang pasien
  5. Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
  6. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan di SIM RS.
  7. Menjelaskan hasil pemeriksaan dan rencana tatalaksana pasien.

Dari pasien datang sampai dengan dilakukan pemeriksaan penunjang dibutuhkan waktu kurang lebih 30 Menit.

Pasien Umum : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018

Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya.

pelayanan kamar bersalin

E-Mail       :  rsudodskofficial@gmail.com

Telepon     :  0811-4340-2111

SMS          :  0811-4340-2111

Whatsapp  :  0811-4340-2111

 Kotak Saran

Petugas informasi dan customer service

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin"