Pelayana Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Pasien Baru Umum : Fotokopi KTP/KK/Identitas lainnya
  2. Pasien Lama Umum : Membawa Kartu Berobat atau identitas lainnya
  3. Pasien Baru BPJS : Fotokopi KTP/KK/Identitas lain, fotokopi Kartu BPJS, fotokopi surat rujukan ke RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara (yang masih berlaku).
  4. Pasien Lama BPJS : Fotokopi Kartu BPJS, fotokopi Surat Rujukan Ke RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara (yang masih berlaku), fotokopi surat rujukan internal (jika Pasien mendapat surat rujukan internal dari dokter RSUD Provinsi Sulawesi Utara).

  1. Pasien Baru Umum : -Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran baru umum. -Pasien melakukan pendaftaran di loker pendaftaran baru umum. -Pasien melakukan pembayaran di kasir. -Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian poliklinik yang dituju.
  2. Pasien Lama Umum : -Pasien menuju ke kasir dengan menyebutkan nomor rekam medis, nama dan tanggal lahir, poliklinik yang dituju dan dokter yang dituju. -Pasien melakukan pembayaran dikasir -Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian poliklinik. -Pasien menuju poliklinik yang dituju.
  3. Pasien BPJS Baru : -Pasien mengambil nomor antrian BPJS baru -Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran BPJS Baru -Pasien menerima print out SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan nomor antiran poliklinik. -Pasien menuju poliklinik yang dituju.
  4. Pasien Lama (Kontrol) BPJS : -Pasien mengambil nomor antrian BPJS lama -Pasien melakukan pendaftaran di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) -Pasien menerima print out SEP (Surat Eligibiltas Peserta) dan Nomor antrian poliklinik -Pasien menuju poliklinik yang dituju.

Pasien Baru Umum : 5 

Menit Pasien Lama Umum : 5 

Menit Pasien BPJS Baru : 10

Menit Pasien Lama (Kontrol) BPJS : 5 Menit

Pasien Umum : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018

 Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya.

Surat Eligibilitas Peserta

E-mail : rsudodskofficial@gmail.com

Telepon : 0811-4340-2111

SMS : 0811-4340-2111

Whatsapp : 0811-4340-2111

Kotak Saran

 Petugas informasi dan customer service

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"